PENGUMUMAN PPDB SMKN TEMBARAK TAHUN AJARAN 2023/2024
JALUR PRESTASI
JALUR AFIRMASI
JALUR DOMISILI TERDEKAT
INFORMASI DAFTAR ULANG

Sistem Seleksi PPDB SMK
TAHUN AJARAN 2023/2024
Jalur Seleksi PPDB 2023/2024 dibagai menjadi 3 seperti berikut ini :
Seleksi Prestasi . (75%)
Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat (10%)
Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan ATS (15%)
untuk lebih detailnya Juknis PPDB 2023
Waktu Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024
Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023
Pengajuan akun dan verfikasi berkas.
Tanggal 15 – 27 Juni 2023
Aktivasi Akun.
Tanggal 23 – 27 Juni 2023
Pendaftaran dan perubahan pilihan
Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023
Masa Tenang.
Tanggal 30 Juni 2023
Pengumuman Hasil
Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023
Daftar Ulang
Tanggal 17 Juli 2023
Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK
Buku Raport SMP / Sederajat.
Surat Keterangan Nilai Raport Semester I-V (1 s/d 5 ) SMP / Sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. contoh terlampir
Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan Sama dengan Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B / Ijazah Satuan Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai / dihargai sama/setingkat.
Akta Kelahiran dengan batas Usia Paling Tinggi 21 Tahun pada Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan Belum Menikah (bisa minta ke kantor kelurahan / Kantor Desa ).
Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. (Jalur Prestasi)
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah (khusus Jalur Domisili Terdekat dan Jalur Afirmasi)
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Surat Pernyataan yang Memberikan Penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik tersebut Sehat Pendengaran dan Tidak Buta Warna. ( dari Dokter / Puskesmas)
Dokumen tidak wajib ( Hanya dipersyaratkan untuk jalur seleksi tertentu)
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir). (bila mempunyai).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023. Contoh surat keterangan ATS
Daya Tampung SMK Negeri Tembarak
Untuk PPDB 2023 ini sistem seleksinya menggunakan Program Keahlian, bukan konsentrasi keahlian
Program Keahlian Teknik Elektronika ( 180 Siswa)
Terdiri dari Konsentrasi Keahlian :
Teknik Mekatronika ( 72 Siswa / 2 Rombongan Belajar )
Teknik Elektronika Industri ( 108 Siswa / 3 Rombongan Belajar )
Program Keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim ( 108 Siswa)
Terdiri dari Konsentrasi Keahlian :
Rekayasa Perangkat Lunak ( 108 Siswa / 3 Rombongan Belajar )
TATA CARA PENDAFTARAN SMK Negeri Tembarak
Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
Membuka situs PPDB Daring dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMK Negeri Tembarak dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan di atas.
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMK Negeri Tembarak dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
KONVERSI AKREDITASI
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA Negeri dan seleksi SMK Negeri mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
Akreditasi A : 1,0
Akreditasi B : 0,9
Akreditasi C : 0,8
Tidak/belum Terakreditasi : 0,7
NILAI AKHIR SMK NEGERI
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:
Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MT s atau yang sederajat;
Akreditasi Satuan Pendidikan SMP/sederajat;
Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMK = (NR x Nilai Akreditasi) + NK